Papua Sosialisasikan RADPPD 2025–2030 Tekan Pneumonia dan Diare
Jayapura, 24 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 27 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare (RADPPD) Provinsi Papua Tahun 2025–2030.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, dan dihadiri oleh pimpinan OPD, instansi lintas sektor, serta mitra pembangunan.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat pneumonia dan diare, dua penyakit infeksi yang masih menjadi penyebab kematian tertinggi pada bayi dan balita di Papua.
Peraturan Gubernur ini diterbitkan sebagai respons atas data tahun 2019 yang mencatat bahwa pneumonia menyumbang sekitar 14% dari kematian anak usia di bawah lima tahun secara global, sedangkan diare menyebabkan kematian lebih dari 500.000 balita.
Pelaksanaan sosialisasi dipimpin oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Papua dan difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan UNICEF, guna memastikan pelaksanaan RADPPD dapat berjalan efektif hingga tahun 2030.