SKM
Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) disusun berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini terdiri dari pertanyaan yang mencangkup 9 (sembilan) komponen pelayanan.
Lihat Hasil Survei Survei