Sesuai Surat Edaran
Menindaklanjuti Surat Nomor 100/12377/SET tanggal 9 Oktober 2026, diinstruksikan kepada seluruh Kepala OPD, Pejabat Eselon III dan IV, serta staf ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk WAJIB HADIR dalam rangkaian kegiatan Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.